Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat, mahasiswa, dan perangkat desa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU mendorong Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk mengakomodir kelompok-kelompok ini sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Kami meminta PPS untuk melibatkan tokoh masyarakat, mahasiswa, dan perangkat desa, mengingat pengetahuan mereka yang lebih luas, terutama dalam hal teknologi," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Endang Surya Bakti di sela rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS yang diikuti oleh 75 PPK di daerah tersebut.

Ia berharap petugas KPPS paham dalam mengoperasikan Handphone (HP) dan komputer, walaupun ini bukan syarat resmi. "Penggunaan aplikasi seperti Siakba pada HP Android dan laporan daring menjadi krusial," kata Bakti.

Menurut dia, persyaratan umum untuk menjadi petugas KPPS adalah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan pendidikan minimal SLTA sederajat. Selain itu, PPK dan PPS akan memeriksa keterlibatan calon petugas dalam partai politik melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

KPU Mukomuko bertekad untuk memfasilitasi proses rekrutmen petugas KPPS, memastikan transparansi dan keadilan dalam proses tersebut. Bakti menegaskan, "Kami ingin mempermudah, bukan mempersulit. Tujuan kami adalah mewujudkan Pemilu yang inklusif dan adil."

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023