Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melaksanakan razia penertiban serta berhasil menangkap sembilan gelandangan dan pengemis (Gepeng) seperti badut, manusia silver, dan lainnya yang sering mengganggu ketertiban di daerah itu.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang di Kota Bengkulu Jumat menyebutkan, razia dan penertiban tersebut dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dengan banyaknya gepeng yang berada di persimpangan lampu merah di wilayah tersebut.
 
"Kita berdasarkan laporan masyarakat. Patroli mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 di beberapa titik di Kota Bengkulu, ditemukan sembilan oknum yang mengemis di jalan," katanya.
 
Kemudian, untuk sembilan gepeng tersebut telah dilakukan pendataan, dan diketahui empat di antaranya merupakan pelajar.
 
"Kita bawa mereka ke Kantor Dinsos Kota, kemudian kita lakukan pendataan, ada empat yang masih berstatus pelajar. Kita panggil orang tuanya agar tidak ada lagi aktivitas tersebut untuk diulangi," kata Sahat.
 
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Kepada Pihak Terkait dan Masyarakat.
 
Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menerangkan, dengan adanya sosialisasi tersebut maka Perda dapat diterapkan di tengah masyarakat sehingga suasana di Kota Bengkulu menjadi lebih tenteram.
 
Kemudian, Dinsos Kota Bengkulu juga terus melaksanakan sosialisasi terkait Perda tersebut agar wilayah Bengkulu bebas dari gepeng musiman.
 
Karena itu, Sahat Marulitua mengimbau agar masyarakat tidak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis.
 
Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, sehingga masyarakat harus mengetahui jika Kota Bengkulu tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang mana sudah diatur disertakan sanksi dan dendanya.
 
Menurut Sahat, dikeluarkannya aturan tersebut sebab banyak keluhan dari warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan, karena para pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan objek-objek wisata.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023