Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu terus melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkedok menjadi pemulung di sepanjang jalan pusat kota di wilayah tersebut menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Para gepeng tersebut ditertibkan karena meletakkan gerobak miliknya di pinggir jalan dengan waktu yang lama dan berharap mendapatkan makanan, bingkisan atau uang dari masyarakat yang melintas.
"Wali Kota Bengkulu menjabarkan lagi lebih detail apa yang diharapkannya tentang kota ini, sehingga kita mencari dan mengingat ada perda-perda Kota Bengkulu, yang pertama perda nomor 3 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Pasal 22 disebutkan dilarang untuk meletakkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat tempat umum," kata Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan, penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan dibantu Dinsos Kota Bengkulu guna menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi yang ingin menciptakan Bengkulu Kota yang bersih tertib, dan tentram.
Untuk itu, Dinsos Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk tidak memberikan bantuan apapun kepada para gelandangan, pengemis maupun pemulung, sebab hal tersebut melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Bengkulu dengan denda Rp5 juta dan ancaman kurungan tiga bulan penjara.
Menurut Sahat, untuk pengemis yang telah ditertibkan tersebut akan dibawa ke Kantor Dinsos Kota Bengkulu untuk diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum pemulung, gelandangan dan pengemis yang berada di sepanjang jalan di wilayah tersebut selama Ramadhan 1446 Hijriah.
"Memang ada oknum yang menjadikan hal tersebut (pengemis, pemulung dan lainnya) sebagai profesi dan ini tidak boleh, mohon maaf nanti kita akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan," sebutnya.
Namun, jika masyarakat melakukan aksi mengemis dan sebagainya karena tidak memiliki beras maka melalui program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu agar salurkan bantuan beras, kemudian jika tidak masuk PKH padahal layak akan diusulkan untuk menerima program tersebut, dan lainnya.
Dengan maraknya pengemis dan gelandangan di Kota Bengkulu terkait, Deddy meminta agar personel Satpol-PP dapat bersiaga di sejumlah persimpangan di wilayah tersebut.