Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengingatkan larangan membawa penumpang di bagian bak terbuka kendaraan, guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa tidak diperkenankan atau diperbolehkan mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
"Kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Bengkulu, dan dari daerah lain yang masuk kota untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada momen perayaan lebaran 2025," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Bengkulu, Jumat.
Ia menerangkan bahwa mobil bak terbuka yang mengangkut atau membawa penumpang sangat membahayakan sendiri dan orang lain, sebab mobil tersebut berfungsi untuk mengangkut barang bukan penumpang.
Untuk itu, jika ada masyarakat yang nekat membawa penumpang dengan bak terbuka maka, Dishub Kota Bengkulu dan pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan lainnya akan memerikan tindakan tegas.
Hendri melanjutkan, tindakan tegas yang akan diberikan tersebut seperti melakukan pemberhentian kendaraan dan menurunkan penumpang yang diangkut, atau meminta masyarakat tersebut untuk mengganti jenis kendaraan jika tetap ingin membawa penumpang.
"Ini akan berdampak dan berpotensi terjadinya gangguan dan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Yang mana akan mengakibatkan kerugian bagi pengguna jalan serta pengguna angkutan bak terbuka tersebut," sebut dia.
Selain itu, Dishub Kota Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berlibur selama Idul Fitri 1446 Hijriah menggunakan kendaraan pribadi, agar melakukan pengecekan kondisi kendaraannya.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat berlibur bersama dengan keluarga.