Pemerintah Provinsi(Pemprov) Bengkulu meminta kendaraan besar dan truk perusahaan tambang untuk tidak melewati jalan daerah yang dibangun melalui skema pembiayaan Instruksi Presiden (Inpres) dari Pemerintah Pusat.

"Kendaraan tambang sebenarnya harusnya punya jalan khusus, atau bisa lewat jalan nasional, kalau lewat jalan Inpres tentu tidak akan bertahan lama jadi rusak lagi jalan Inpres-nya," kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso di Bengkulu, Kamis.

Dia mengatakan jalan Inpres yang dibangun tidak bisa mengakomodasi kendaraan dengan muatan yang bobotnya melebihi 10 ton seperti kendaraan pengangkut batu bara.

"Kondisi di sana itu overload, jalan provinsi (jalan Inpres) itu klas III, klas III itu hanya bisa dilewati kendaraan dengan bobot 8-10 ton. Tapi muatan kendaraan yang lewat di sana sampai 18 ton," kata dia.

Bahkan kendaraan truk angkut batu bara yang melewati jalan Inpres tersebut setiap harinya bisa mencapai 100 kendaraan, dan setiap kendaraan muatannya melebihi kapasitas daya tampung jalan.

Secara administrasi, lanjut Tejo Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah meminta dinas perhubungan, dishub kabupaten serta Bupati Bengkulu Utara untuk segera menertibkan kendaraan yang melewati jalan Inpres tersebut.

"Sudah meminta untuk segera menertibkan, bahwa itu muatannya terbatas, hanya muatan sekitar 8-10 ton saja. Kasihan masyarakat Bengkulu Utara, karena itu jalan utama dari masyarakat Bengkulu Utara menuju Kota Bengkulu," kata Tejo.

Untuk beberapa lokasi yang mengalami kerusakan pasca-perbaikan lewat skema pembiayaan Inpres, kata Tejo akan diperbaiki ulang agar masyarakat nyaman melewati jalan tersebut ke depannya.

"Kan masih ada pemeliharaan, tapi pemeliharaan juga ada batasnya. Yang pasti kalau mau jalan ini tahan lama, kendaraan batu bara jangan melewati jalan ini," ujarnya.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023