Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun 2024 tetap melibatkan Kejaksaan Negeri setempat untuk memungut pajak parkir kendaraan, penggunaan tenaga listrik non PLN, dan penggunaan air bawah tanah ke perusahaan kelapa sawit di daerah ini.

Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana, di Mukomuko, Kamis, mengatakan instansinya setiap tahun memberikan kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri setempat untuk memungut pajak parkir kendaraan, penggunaan tenaga listrik non PLN, dan penggunaan air bawah tanah ke perusahaan kelapa sawit di daerah ini.
 
"Tahun ini kita lanjutkan lagi kerja sama dengan Kejari. Kita akan bersurat ke Kejari terkait dengan perpanjangan kerja sama dalam memungut pajak salah satu pajak parkir kendaraan," ujarnya.
 
Ia mengatakan, selama ini Kejari setempat selain diberikan kuasa untuk melakukan pemungutan pajak termasuk mediasi instansi-nya dengan semua perusahaan kelapa sawit yang mangkir membayar pajak.
 
Ia menyebutkan, sebanyak 14 perusahaan kelapa sawit di daerah ini. Belasan perusahaan ini wajib membayar pajak atas penggunaan tenaga listrik (PPJ) non PLN dan pajak parkir kendaraan dalam lingkungan perusahaan.
 
Sementara itu, ia menyebutkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) per 31 Desember 2023 melampaui target yakni sebesar Rp26 miliar atau mencapai 163,17 persen dari target Rp16,9 miliar. Realisasi PAD tahun 2023 sebesar Rp26 miliar tersebut bersumber dari 11 jenis pajak daerah.
 
Dari realisasi pendapatan dari 11 jenis pajak tahun 2023 sebesar Rp26 miliar, realisasi pendapatan dari pajak parkir sebesar Rp336 juta, atau 224 persen dari target Rp150 juta.
 
Lalu realisasi pendapatan asli daerah dari pajak air tanah sebesar Rp230 juta, atau sebesar 143 persen dari target sebesar Rp160 juta dan pajak penerangan jalan berkontribusi sekitar Rp11 miliar, atau 98 persen dari target Rp11,3 miliar.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024