Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di daerah dilarang.
Kasubnit Turjagwali Polresta Bengkulu Iptu Dwiyanto menerangkan bahwa penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya dan Dishub Kota Bengkulu melakukan sosialisasi daerah dilarang parkir yang ada di wilayah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kasubnit Turjagwali Polresta Bengkulu Iptu Dwiyanto menerangkan bahwa penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya dan Dishub Kota Bengkulu melakukan sosialisasi daerah dilarang parkir yang ada di wilayah tersebut.
"Hari pertama kami bergabung dengan Dishub Kota Bengkulu telah melakukan penertiban dan penindakan berupa tilang manual atau tilang ditempat terhadap kendaraan yang parkir kendaraan nya di kawasan dilarang parkir," kata dia di Kota Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Pembangunan Taman Kenangan di Bengkulu capai 60 persen
Baca juga: Pembangunan Taman Kenangan di Bengkulu capai 60 persen
Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Bengkulu yang telah terpasang rambu lalu lintas di larang parkir seperti di depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD), kawasan Padang Jati, di depan Bencoolen Indah Mall dan kawasan lainnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Bengkulu Saphan Natawijaya bahwa penindakan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
"Kami mengajak Satuan Lantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di kawasan dilarang parkir," ujar dia.
Ia menyebutkan, pada 2024 zona parkir di Kota Bengkulu akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) secara langsung dengan melakukan kontrak terhadap juru parkir.
"Untuk 2024, zona parkir yang dikelola oleh pihak ketiga dihentikan semuanya dan Pemda Kota Bengkulu akan melakukan kontrak langsung dengan juru parkir dan kita dari Pemerintah harus tegak di atas peraturan dan berdasarkan dengan undang-undang lima meter dari pagar rumah sakit merupakan zona bersih parkir," terang Saphan.
Baca juga: Dinsos Kota Bengkulu bina penerima PKH yang lakukan kegiatan mengemis
Baca juga: Dinsos Kota Bengkulu bina penerima PKH yang lakukan kegiatan mengemis
Sementara itu, Pemkot Bengkulu menegaskan, juru parkir di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan karcis parkir, jika tidak dianggap ilegal.
Penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Untuk menghindari parkir ilegal kita siapkan karcis. Jadi semua juru parkir yang resmi wajib berikan karcis ke pengendara sehingga bisa memudahkan masyarakat bahwa adanya indikasi pungutan liar," sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bengkulu, Eddyson.
Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda Kota Bengkulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024