Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu melakukan pembinaan terhadap salah seorang penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan masyarakat lainnya yang melakukan kegiatan mengemis di sejumlah simpang lampu merah di wilayah tersebut.
Sedangkan untuk yang lainnya, pihaknya mengimbau untuk tidak lagi melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda) dan bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan untuk tidak memberikan sumbangan ke para mengemis, tetapi dapat diberikan dengan orang tepat dan memang sangat membutuhkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menyebutkan pada razia yang telah dilakukan sejak Sabtu (20/1) terdapat delapan orang yang ditangkap setelah pihaknya melaksanakan penertiban di beberapa titik, seperti di Simpang Jam, Nakau, dan Simpang Tugu Hiu.
"Dari hasil penertiban tersebut ditemukan delapan orang warga yang sedang melakukan kegiatan mengemis dan salah satunya warga Kota Bengkulu sebagai penerima PKM PKH yang seharusnya tidak melakukan kegiatan mengemis," katanya di Kota Bengkulu, Selasa.
Dari delapan orang yang ditangkap dan dilakukan pembinaan tersebut, satu diantaranya merupakan warga dari Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), dan saat ini Dinsos Kota Bengkulu tengah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengembalikan warga tersebut ke daerah asalnya.
Kemudian, kata Sahat, untuk satu warga penerima bantuan dari pemerintah, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menekankan untuk tidak melakukan kegiatan mengemis lagi.
Sedangkan untuk yang lainnya, pihaknya mengimbau untuk tidak lagi melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda) dan bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan untuk tidak memberikan sumbangan ke para mengemis, tetapi dapat diberikan dengan orang tepat dan memang sangat membutuhkan.
Sementara itu koordinator PKH Kota Bengkulu Piriadi mengakui salah seorang warga penerima bantuan PKH ada yang mengemis.
"Untuk bantuan yang diterima berupa komponen satu anak disabilitas, komponen anak SD, bansos BNPT, dan juga penerima bantuan sembako, dan jika dihitung jumlah keseluruhan dalam setahun menerima bantuan sebesar Rp6 juta lebih. Oleh karena itu pihaknya saat ini melakukan asesmen untuk mengetahui latar belakang dia melakukan hal tersebut," ucapnya.
Ia menegaskan jika ada warga dan masyarakat lainnya yang menerima bantuan PKH dari pemerintah dan melakukan kegiatan mengemis, maka pihaknya akan mengusulkan yang bersangkutan untuk dikeluarkan dari PKM PKH.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024