Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan, sebanyak tiga pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu akan diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Kesehatan terkait netralitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Nanti KASN akan memeriksa para pegawai ini (Dinkes Kota Bengkulu) dan nanti KASN juga yang akan menetapkan sanksinya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri saat dihubungi via telpon di Bengkulu, Minggu.
Saat ini, KASN telah meminta data-data tambahan kepada Bawaslu Kota Bengkulu guna melengkapi bahan pemeriksaan terhadap pegawai di lingkungan Dinkes tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap, Ahmad berharap agar KASN benar-benar memberikan tindakan yang tegas terhadap ASN yang melanggar netralitas guna memberikan efek jera.
"Apalagi, akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti, dimana potensi pelanggaran netralitas ASN lebih tinggi," ujar dia.
Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Kesehatan terkait netralitas.
"Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap PNS, PTT dan pejabat terkait di Dinas Kesehatan termasuk peserta pemilu yang bersangkutan yang ditemukan bahan kampanye nya di lingkungan Kantor Dinkes Kota Bengkulu," terangnya.
Sebelumnya, pada Rabu (31/1) Pegawai ASN yang dimintai klarifikasi terdiri dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes dan dua ASN lainnya.
"Yang jelas untuk pegawainya berdasarkan keterangan akan terus kita dalami artinya siapa yang mendapatkan bahan kampanye tersebut masih berjalan termasuk hari ini mulai dari Kepala Dinas telah melakukan klarifikasi," jelas Ahmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024