Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendukung pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
 
"Jika itu kebijakan pemerintah pusat kita siap mendukung dan kalau untuk kebaikan pasti pemerintah kota akan mendukung," kata Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi usai menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari di Balai Merah Putih, Senin.
 
Ia menyebutkan, Pemkot Bengkulu sangat mendukung keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, sebab hal tersebut pastinya sudah melalui kajian berbagai aspek.
 
"Kita belum tahu undang-undangnya seperti apa, apakah cuti 40 hari, 30 hari. Pokoknya untuk kebaikan kita mesti dukung," ujar dia.
 
Jika RPP tersebut disahkan, Pemkot Bengkulu akan mengikuti dan mengimplementasikan hak seorang suami berstatus ASN untuk mendapatkan hak cuti.
 
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana memberikan hak cuti kepada ASN saat istrinya melahirkan.
 
Usulan tersebut sebagai hak cuti ayah yang diatur dalam RPP tentang manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
 
Diketahui, hak cuti tersebut bertujuan untuk maksimalkan pengasuhan anak selama istri di masa pemulihan.
 
Sementara itu, cuti ayah telah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan, untuk lama waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari dan implementasi di Indonesia waktu cutinya saat ini masih dibahas dengan pihak terkait.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024