Ketua DPRD Seluma, Bengkulu, Nofi Eriyan Andesca, bersama dua pimpinan lainnya, yaitu Ulil Umidi dan Sugeng Zonrio, dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Bengkulu, pada Kamis (2/5). Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Ghufroni, pada Selasa mengatakan ketiga pimpinan tersebut akan memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar dari 11 item kegiatan.

"Kamis ini tiga pimpinan akan menjadi saksi pada sidang lanjutan di PN Tipidkor Bengkulu," kata dia.

Ketiga pimpinan DPRD Seluma ini akan menjadi saksi dalam kasus yang menjerat tiga terdakwa, yaitu M. Hunsi mantan Plt. Sekretaris Dewan, Salamun PPTK, dan Rahmat Effendi Tanjung yang menjabat sebagai bendahara Sekretariat DPRD Seluma.

Ghufroni juga mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini tidak tertutup, namun semua harus didukung oleh bukti yang cukup. Fakta-fakta persidangan diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam penyelidikan kasus ini.

Sebelumnya, sebanyak 143 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Beberapa di antaranya juga telah memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

"Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan dan adil," kata Ghufroni.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024