Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerbitkan sebanyak 224 surat keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2023.
"Saat ini SK tersebut dalam proses cetak, dan diperkirakan selesai sebelum tanggal 7 Mei 2024," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Sabtu.
Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko sebelumnya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil verifikasi data sebanyak 225 orang honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2023.
Dari hasil verifikasi data oleh BKN, ada satu peserta yang dibatalkan kelulusannya karena ketidaksesuaian formasi bidan ahli pertama dengan kualifikasi pelamar yaitu bidan pendidik.
Selain satu peserta seleksi PPPK tersebut yang dibatalkan kelulusannya oleh BKN, pihaknya juga membatalkan satu peserta tes PPPK karena pelamar tidak memenuhi syarat sebab kerjanya pernah terputus.
Terkait dengan pembagian ratusan SK ini pihaknya masih menunggu petunjuk kepala daerah setempat, kemungkinan pembagiannya tanggal 7 Mei 2024.
Sementara itu, formasi PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah tahun 2023 sebanyak 249 formasi, namun yang terisi sebanyak 225 formasi sehingga 24 formasi PPPK di daerah ini kosong karena tidak ada yang melamar.
Kemudian, katanya, ada salah satu honorer yang lulus seleksi PPPK yang mengundurkan diri sehingga total yang tidak terisi sebanyak 24 formasi.
Formasi PPPK yang tidak ada pelamar, yakni formasi PPPK untuk kalangan penyandang disabilitas, yang banyak itu formasi kesehatan seperti dokter umum.
"Kalau guru ada dua formasi guru seni budaya yang tidak terisi, kemudian formasi teknik ada lima formasi untuk penyandang disabilitas," ujarnya.
Bagi honorer yang tidak lulus PPPK tahun 2023, ia mengatakan, status honornya berdasarkan peraturan pemerintah dan Undang-undang ASN terbaru diberikan waktu selama satu tahun, terakhir sampai bulan Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024