Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan politik praktis seorang kepala desa (kades) dalam Pilkada 2024.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menegaskan pentingnya menjaga posisi netral kades dalam politik.

"Kami komunikasikan dengan yang bersangkutan. Jika benar, dia harus bisa memposisikan dirinya sebagai kades saat ini," ujar Wagimin di Mukomuko, Selasa (7/5).

Laporan yang diterima DPMD menyebut Kades Tunggal Jaya, Rismanaji, juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati untuk Pilkada 2024. Pendaftaran itu dilakukan dengan dukungan puluhan kepala desa lainnya.

"Meskipun saat ini kades tersebut menjabat sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Mukomuko, dia harus memposisikan diri sebagai kepala desa. Jangan sampai posisinya sebagai kades menciptakan persoalan baru," lanjut Wagimin. 

Ia menekankan bahwa kades dilarang terlibat dalam politik praktis. Jika ingin maju dalam Pilkada, kades harus memilih satu jalan dan tidak bisa memegang dua peran. "Pilkada dan perangkat desa harus tetap menjaga netralitasnya, tidak boleh terlibat dalam politik praktis."

Saat dihubungi, Rismanaji mengaku hanya mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati. Namun, Wagimin mengingatkan agar Rismanaji, sebagai Ketua Apdesi, tidak memanfaatkan jabatannya untuk mengajak kades lain terlibat politik praktis.

Peringatan ini bertujuan agar kepala desa tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah potensi konflik dan blunder politik di masa mendatang.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024