Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar bimbingan teknis untuk membekali 45 pengawas kecamatan cara penegakan hukum terhadap pelanggaran saat Pemilihan Kepala Daerah.
"Bimbingan teknis ini digelar selama dua hari, pada 5-6 Desember 2015. Tujuannya mengetahui cara penegakan hukum terutama saat pemungutan dan pencoblosan di tempat pemungutan suara," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko Sujarwanto di Mukomuko, Minggu.
Sujarwanto didampingi dua Komisioner Panwaslu Ita Hartati dan Deni Setiabudi mengatakan, sebelumnya Panwaslu telah menggelar bimtek tentang penindakan pelaku yang melakukan pelanggaran saat Pilkada.
Bimtek yang sekarang ini merupakan kelanjutan dari bimtek sebelumnya agar Panwaslucam memahami tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan serta mengambil langkah-langkah ketika menemukan pelanggaran.
Selanjutnya 45 orang Panwaslucam ini menggelar bimtek guna membekali Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di desa dengan materi serupa.
"Supaya mereka lebih tahu cara penegakan hukum saat terjadi pelanggaran pencoblosan dan rekapitulasi suara," ujarnya.
Dalam bimtek ini juga, pihaknya menerima masukan dari Panwaslucam terkait kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Pilkada.
Ia menyebutkan, sejumlah pelanggaran pidana Pilkada itu, antara lain politik uang, kampanye hitam dan penggunakan kendaraan dinas pemerintah untuk kampanye.
Ia berharap tidak hanya Panwaslu kecamatan dan PPL, tetapi masyarakat juga berperan melaporkan pelanggaran yang mereka temukan dengan alat bukti yang cukup.
Pilkada di Kabupaten itu diikuti tiga pasangan yakni Sapuan-Dedy Kurniawan, Choirul Huda-Haidir dan Wismen A Razak-Bambang Apriadi. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015
"Bimbingan teknis ini digelar selama dua hari, pada 5-6 Desember 2015. Tujuannya mengetahui cara penegakan hukum terutama saat pemungutan dan pencoblosan di tempat pemungutan suara," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko Sujarwanto di Mukomuko, Minggu.
Sujarwanto didampingi dua Komisioner Panwaslu Ita Hartati dan Deni Setiabudi mengatakan, sebelumnya Panwaslu telah menggelar bimtek tentang penindakan pelaku yang melakukan pelanggaran saat Pilkada.
Bimtek yang sekarang ini merupakan kelanjutan dari bimtek sebelumnya agar Panwaslucam memahami tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan serta mengambil langkah-langkah ketika menemukan pelanggaran.
Selanjutnya 45 orang Panwaslucam ini menggelar bimtek guna membekali Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di desa dengan materi serupa.
"Supaya mereka lebih tahu cara penegakan hukum saat terjadi pelanggaran pencoblosan dan rekapitulasi suara," ujarnya.
Dalam bimtek ini juga, pihaknya menerima masukan dari Panwaslucam terkait kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Pilkada.
Ia menyebutkan, sejumlah pelanggaran pidana Pilkada itu, antara lain politik uang, kampanye hitam dan penggunakan kendaraan dinas pemerintah untuk kampanye.
Ia berharap tidak hanya Panwaslu kecamatan dan PPL, tetapi masyarakat juga berperan melaporkan pelanggaran yang mereka temukan dengan alat bukti yang cukup.
Pilkada di Kabupaten itu diikuti tiga pasangan yakni Sapuan-Dedy Kurniawan, Choirul Huda-Haidir dan Wismen A Razak-Bambang Apriadi. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015