Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera melakukan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah setelah terhenti hampir lima bulan karena tidak memiliki payung hukum.
 
"Pengesahan perda tentang pajak dan retribusi daerah tinggal selangkah lagi, paling dalam minggu ini, setelah itu kami kembali melakukan penarikan retribusi  dan pajak daerah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti di Mukomuko, Sabtu.
 
Ia menjelaskan bahwa tahapan pengesahan perda tinggal melakukan penyesuaian tarif karena sebelumnya terkendala tarif RSUD dan puskesmas, dalam minggu ini selesai.
 
Setelah itu, katanya, pihaknya minta register peraturan daerah tersebut ke provinsi.
 
Ia mengungkapkan ketiadaan payung hukum membuat BKD belum bisa menarik salah satunya Pajak Penerangan Jalan (PPJ), padahal pendapatan asli daerah cukup besar bisa mencapai Rp900 juta per bulan.
 
"Khusus PPJ, kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Dirjen Pajak terkait pajak bulan Januari sampai Mei 2024," ujarnya.
 
Sebelumnya, katanya, Manajer PLN telah menjalin komunikasi dengan BKD. Mereka mau menerbitkan tagihan kalau daerah ini sudah ada perda, kalau belum ada, maka tidak ada tagihan pajak ke pelanggannya.
 
Kendati demikian, katanya, wajib pajak tidak menghilangkan kewajibannya membayar pajak.
 
Sementara itu, ia mengatakan seharusnya perda itu harus siap 5 Januari 2024, namun terkendala.
 
"Kami sudah melalui tahapan di badan pembentukan peraturan daerah (Bapem), malah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, cuma belum ada sepakat tarif RSUD," ujarnya.
 
Ia mengatakan terjadi miskomunikasi, di RSUD punya konsultan untuk menentukan tarif, dia tidak punya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menentukan. RSUD tidak boleh menentukan sendiri.
 
Sementara itu, ia mengungkapkan, memang ada kenaikan tarif RSUD secara signifikan sesuai harga terkini. Kenaikan ini jelas dewan tidak mau karena fungsi pengawasan bagaimana keberpihakan kepada masyarakat kalau naik tarif sampai 300 persen.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024