Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan evaluasi kinerja 803 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lulus seleksi di wilayah itu.
"Kinerja PPPK ini akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya, mereka ini dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan baik serta tidak berbuat melanggar hukum selama lima tahun," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Wahu Destiawan di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, evaluasi kinerja 803 PPPK yang baru dilantik pada 30 Mei 2024 kemarin dilakukan oleh pihaknya, sama dengan pegawai berstatus PNS lainnya.
Jika kalangan PPPK ini melakukan pelanggaran, kata dia, akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya dan bisa saja kontraknya diputus.
Untuk itu pihaknya memberikan penekanan kepada 803 PPPK di wilayah itu agar selalu mematuhi ketentuan yang sudah berlaku dan menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat mereka ini sudah melakukan penandatangan kontrak selama lima tahun.
Menurut dia, sebelumnya pada 30 Mei 2024 sebanyak 803 PPPK di Kabupaten Rejang Lebong dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi di Gedung Serba Guna Rejang Lebong.
Kalangan PPPK yang dilantik ini terdiri dari 562 PPPK Formasi Tahun 2023, dan 241 PPPK Formasi Tahun 2022.
Untuk PPPK formasi Tahun 2023 sebanyak 562 orang terdiri dari 300 orang guru, 220 orang tenaga kesehatan dan 42 tenaga teknis.
"Sebenarnya formasi Tahun 2023 ini yang seharusnya dilantik sebanyak 563 orang, namun ada satu orang yang tidak dilantik karena meninggal dunia atas nama Fenny Dwi Faradilla. Ia tercatat sebagai honorer atau perawat di RSUD Rejang Lebong," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Kinerja PPPK ini akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya, mereka ini dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan baik serta tidak berbuat melanggar hukum selama lima tahun," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Wahu Destiawan di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, evaluasi kinerja 803 PPPK yang baru dilantik pada 30 Mei 2024 kemarin dilakukan oleh pihaknya, sama dengan pegawai berstatus PNS lainnya.
Jika kalangan PPPK ini melakukan pelanggaran, kata dia, akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya dan bisa saja kontraknya diputus.
Untuk itu pihaknya memberikan penekanan kepada 803 PPPK di wilayah itu agar selalu mematuhi ketentuan yang sudah berlaku dan menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat mereka ini sudah melakukan penandatangan kontrak selama lima tahun.
Menurut dia, sebelumnya pada 30 Mei 2024 sebanyak 803 PPPK di Kabupaten Rejang Lebong dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi di Gedung Serba Guna Rejang Lebong.
Kalangan PPPK yang dilantik ini terdiri dari 562 PPPK Formasi Tahun 2023, dan 241 PPPK Formasi Tahun 2022.
Untuk PPPK formasi Tahun 2023 sebanyak 562 orang terdiri dari 300 orang guru, 220 orang tenaga kesehatan dan 42 tenaga teknis.
"Sebenarnya formasi Tahun 2023 ini yang seharusnya dilantik sebanyak 563 orang, namun ada satu orang yang tidak dilantik karena meninggal dunia atas nama Fenny Dwi Faradilla. Ia tercatat sebagai honorer atau perawat di RSUD Rejang Lebong," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024