Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menyelidiki laporan tentang oknum guru berinisial SI yang diduga melakukan tindakan pidana pelecehan seksual terhadap muridnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat di Bengkulu, Rabu, menerangkan pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual oknum guru terhadap murid sendiri.
"Untuk laporan terkait dengan pengakuan masyarakat, dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan saat ini masih didalami dan masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.
Berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi ketika oknum guru tersebut membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Untuk modus yang digunakan oleh terduga pelaku tersebut yaitu akan memberikan nilai bagus untuk muridnya juga bersedia melakukan hal tersebut.
"Berawal dari terduga pelaku yang merupakan seorang pengajar untuk melakukan dengan upaya bujuk rayu," ujar dia.
Berdasarkan laporan yang diterima, kasus tersebut telah dilakukan oknum guru terhadap muridnya sebanyak tujuh kali dengan jangka waktu pada Januari hingga 14 Juni 2024.
Sementara itu, Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji J, warga Kecamatan Selebar.
Pada kasus tersebut sebanyak tujuh orang murid telah melaporkan kasus tersebut dalam beberapa waktu lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024