Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan pembangunan mal pelayanan publik (MPP) dimulai pada 2024 agar masyarakat segera mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah.
 
"Harapan kami, pembangunan MPP ini, sudah mulai dibangun di tahun 2024 ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Jumat.
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyiapkan dana Rp3,6 miliar untuk membangun MPP untuk mempermudah masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah dan swasta melalui satu tempat.
 
Kemudian pembangunan MPP ini juga, katanya, pemerintah daerah setempat melihat aturan dari pemerintah pusat jika MPP tidak segera dibangun, maka akan ada sanksi untuk pemerintah Kabupaten Mukomuko.
 
Apriansyah mengatakan, saat ini tahapan pembangunan MPP di daerah ini sudah memasuki proses pelelangan konsultan perencanaan pembangunan MPP.
 
Ia menargetkan, lelang konsultan perencanaan pembangunan MPP di Unit Layanan Pelelangan (ULP) di daerah ini dapat diselesaikan paling lama pertengahan bulan Juli tahun ini.

Setelah selesai lelang konsultan perencanaan pertengahan bulan Juli tahun ini, ia mengatakan, instansinya tinggal menyiapkan pembangunan fisik MPP di daerah ini.
 
“Kalau lelang konsultan perencanaan selesai sesuai jadwal yang ditetapkan, lalu kami menyiapkan pembangunan fisik MPP ini," ujarnya.
 
Kendati demikian, katanya, ada beberapa hal yang berkaitan dengan MPP ini yang sifatnya masih menunggu, yakni kegiatan ini dilaporkan terlebih dahulu ke Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mukomuko, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.
 
Menurutnya, pelaporan ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko terkait dengan pembangunan MPP daerah ini dimulai tahun ini.
 
Sementara itu, ia mengatakan, rencananya lokasi pembangunan MPP daerah ini di sebelah kantor Bapelitbangda Kabupaten Mukomuko dan di belakan kantor Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024