Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko ke tahap penyidikan, karena bukti-bukti sudah cukup.
 
"Terkait dugaan korupsi pembangunan gedung PA Mukomuko telah masuk ke tahap penyidikan. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik sudah menemukan cukup alat bukti dalam kasus ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman dalam siaran pers di Mukomuko, Jumat.

Baca juga: Kejari Mukomuko limpahkan tahap kedua terkait korupsi RSUD
 
Ia mengatakan, setelah kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Mukomuko ditingkatkan ke tahap penyidikan, selanjutnya menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
 
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengaudit kasus korupsi pembangunan gedung PA.
 
"Sekarang ini kami masih menunggu hasil audit Kejati Bengkulu atas kasus korupsi pembangunan gedung PA Mukomuko," ujarnya.

Baca juga: Kejari Mukomuko terbitkan edaran larangan judi online
 
Ia mengatakan, institusi telah memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam kasus ini yang terdiri atas kelompok kerja (pokja) pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko.
 
Ia menyebutkan, ada tiga orang saksi yang bertindak sebagai pokja dalam kegiatan pembangunan Gedung PA Kabupaten Mukomuko.
 
Pihaknya juga telah memeriksa dua orang pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek itu.
 
Selain itu, Kejari Mukomuko juga telah memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung pengadilan agama dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.

Baca juga: Kejari Mukomuko musnahkan barang bukti 26 kasus kejahatan
 
Sementara itu, Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah mendatangi tim ahli untuk meminta mereka melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.
 
"Sudah ada pengecekan volume di bangunan tersebut. Sudah dilakukan oleh tim ahli, dan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim ahli yang sama," ujarnya lagi.
 
Sementara itu, kondisi bangunan gedung Pengadilan Agama yang bersumber dari APBN 2023 dengan pagu sebesar Rp18 miliar yang telah terhenti karena putus kontrak.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024