Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memusnahkan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Pemusnahan barang bukti dari 26 kasus kejahatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli disaksikan oleh Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, perwakilan Forkopimda setempat, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu.

Baca juga: Harga cabai di Mukomuko mulai turun

Baca juga: Coklit data pemilih Pilkada Mukomuko capai 88,63 persen

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang dilakukan dua kali setahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebutkan jenis barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika, handphone, obat-obatan, tojok atau engrek (alat panen sawit), dan pakaian milik pelaku.

Baca juga: Mukomuko gandeng PMD untuk pendataan desa tak ada akses internet

Baca juga: Pemkab Mukomuko pastikan stok elpiji bersubsidi tersedia cukup

Dari sebanyak 26 kasus tindak pidana umum, yang paling banyak kasus narkotika sebanyak 11 kasus, tindak pidana pencurian empat kasus, penganiayaan tiga perkara, persetubuhan terhadap anak enam kasus.

Kemudian, kasus kesehatan atau tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin sebanyak satu kasus, dan satu kasus anak.

Pada kesempatan itu, Bupati Mukomuko Sapuan menyatakan dukungannya terhadap kegiatan rutin Kejaksaan Negeri setempat dalam melakukan pemusnahan barang barang bukti dari 26 kasus kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

Dia berharap agar setiap tahun jumlah barang bukti kejahatan yang dimusnahkan semakin berkurang yang menandakan jumlah kasus kejahatan di daerah ini juga menurun.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024