Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melimpahkan tahap kedua (P21) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021.

"Hari ini tahap dua, yakni serah terima tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Kamis.

Dia menyebutkan Kejari setempat menyerahkan sebanyak tujuh orang tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko anggaran 2016 hingga 2021.

Baca juga: Mukomuko berhentikan sementara enam ASN terjerat korupsi RSUD

Baca juga: Kejari: Penanganan kasus korupsi RSUD Mukomuko masih berlanjut

Ketujuh tersangka tersebut, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).

Selain itu, HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).

Setelah itu, kata dia, biasanya waktu selama satu pekan institusinya melimpahkan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Dia mengatakan setelah proses pelimpahan itu nantinya para tersangka dalam kasus korupsi ini dititipkan ke Rutan Marlboro Bengkulu.

Terkait dengan proses pelimpahan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko dari tahap kesatu ke tahap kedua cukup lama waktunya, ia menjelaskan hal tersebut terjadi karena banyaknya berkas dan barang bukti.

Baca juga: Kejari Mukomuko segera serahkan berkas korupsi RSUD

Baca juga: Dinkes Bengkulu minta instansi pelayanan siapkan fasilitas DBD

"Ada ribuan berkas yang harus disusun satu per satu, namun dalam proses penanganan kasus ini penyidik maksimal memakai masa penahanan maksimal selama 120 hari," ujarnya.

Mengenai adanya dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi RSUD ini, ia mengatakan institusinya akan  terlihat pembuktian pada persidangan nanti.

Menurut dia, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar.

Dalam kasus kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar itu, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran yang membengkak Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi surat perintah jalan (SPJ) sebesar Rp3,1 miliar

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024