Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menyebutkan pengelolaan sampah Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall tidak dilakukan lagi oleh pihaknya, karena keduanya keberatan terhadap biaya retribusi sampah yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. 
 
"Badan pengelola PTM dan Mega Mall tidak sanggup membayar retribusi sampah sesuai dengan Perda yang berlaku yaitu Rp4,5 juta per bulan dan tidak sanggup (membayar) sehingga mengelola sendiri," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan saat dihubungi via telepon di Bengkulu, Jumat.
 
Pihak pengelola PTM dan Mega Mall telah berkirim surat ke DLH Kota Bengkulu untuk mengelola atau mengangkut sendiri sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.
 
DLH Kota Bengkulu, kata dia, telah menyetujui sehingga pihak pengelola harus bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan di kawasan PTM dan Mega Mall.
 
"Selain itu kita tidak akan membersihkan (sampah PTM dan Mega Mall) sebab merupakan tanggung jawab dari pihak pengelola," kata Riduan.
 
Harus diketahui, kata dia, retribusi sampah dari Pasar Panorama per bulan mencapai Rp30 hingga Rp40 juta. Sedangkan Pasar Minggu yang jumlah pedagang lebih sedikit jika dibandingkan PTM mampu membayar retribusi sebesar Rp7,5 juta per bulan.
 
Sebelumnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah di Kota Bengkulu sejak Januari hingga awal Juni 2024 mencapai Rp500 juta.
 
Pada Perda terbaru, biaya retribusi sampah di kawasan pusat perbelanjaan yang sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit dikenakan Rp4,5 juta, sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.
 
Kemudian, retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024