Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat sebanyak 1.004 dukungan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan atas nama pasangan Dempo Exler dan Ahmad Kanedi, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Dari jumlah 1.357 dukungan yang kami terima, sebanyak 1.004 statusnya TMS dan 353 memenuhi syarat (MS)," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, di Mukomuko, Selasa (9/7).

Ia mengatakan hal itu berdasarkan rapat pleno hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk Pilkada 2024.

Rapat pleno hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dihadiri oleh LO pasangan bakal calon, Bawaslu Mukomuko, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Kemudian, katanya, rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono, Efra, Endang Surya Bhakti, Misbahul Amri, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan di daerah ini.

Ia mengatakan, setelah rapat pleno hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tingkat kabupaten dilanjutkan ke rapat pleno tingkat provinsi tanggal 11 Juli 2024.

Ia menambahkan, sebelum melakukan verifikasi faktual, lembar kerja (LK) disanding dengan data warga yang ada di desa, dan di sanalah petugas mencoret nama dalam LK yang tidak ada di desa.

Selain itu, katanya, sebanyak 1.004 dukungan dinyatakan TMS karena ada dukungan dalam lembar kerja (LK) yang membantah dan mereka tidak mendukung bakal calon jalur perseorangan.

Kemudian, katanya, ada yang merasa tidak pernah menyerahkan KTP untuk mendukung bakal calon jalur perseorangan.

Lalu, katanya, ada juga data di LK orangnya tidak ditemukan karena tidak terdata orangnya di wilayah setempat, bahkan ada puluhan dukungan alamatnya di Jalan Merdeka Pasar Baru, atau tidak ada alamat itu di Kabupaten Mukomuko.

Setelah ini, ia mengatakan, kemungkinan ada verifikasi faktual kedua apabila mereka ada perbaikan untuk mengganti syarat dukungan yang TMS.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024