Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meresmikan situs web 'Sipraktif' agar seluruh masyarakat dapat memantau perkembangan penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice (RJ) di wilayah tersebut.
 
Koordinator Intel Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi di Bengkulu, Selasa menyebutkan bahwa situs web tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan menggunakan komputer atau smartpone dengan memasukkan alamat sipraktif.my.id di kolom pencarian.
 
"sipraktif ini dibuat untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi tentang menghentikan perkara melalui resotrative justice. Masyarakat bisa memperoleh informasi syarat perkara bisa diselesaikan melalui resotrative justice," ujar dia.

Baca juga: BMKG catat 255 gempa bumi di Bengkulu selama 2024, paling tinggi magnitudo 5,7

Baca juga: Polda Bengkulu tangkap 281 tersangka penyalahgunaan narkoba
 
Terangnya, melalui situs web tersebut masyarakat mendapatkan penjelasan terkait syarat suatu perkara bisa diselesaikan menggunakan resotrative justice.
 
Seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana yang dilakukan tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan oleh korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.
 
Selain itu, lanjut Alexander, pengunjung situs web sipraktif juga dapat melihat siapa saja yang telah diberikan penghentian perkara melalui resotrative justice, sebab aplikasi tersebut di Kejati dan terhubung ke seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Bengkulu.
 
"Di dalam website terdapat informasi apa itu resotrative justice, kemudian berapa jumlah resotrative justice yang sudah diberikan Kejati dan Kejari jajaran. Bisa juga digunakan pimpinan untuk memperoleh informasi lengkap tentang data RJ yang sudah dilaksanakan seluruh jajaran," kata dia.

Baca juga: PN vonis tiga terdakwa korupsi operasional DPRD Seluma

Baca juga: Kejati Bengkulu luncurkan situs web sipadutipikor guna permudah warga
 
Sebab, sejak Januari hingga Juli 2024 sebanyak 94 perkara yang telah dihentikan melalui resotrative justice terdapat di dalam sipraktif.
 
Selain itu, jelas Alexander, penerima resotrative justice tidak boleh lebih dari satu kali, sebab jika telah menerima resotrative justice tentu tidak akan bisa diajukan kembali.
 
"Untuk masyarakat silahkan ajukan ke Kejari sesuai wilayah masing-masing. Setelah itu Kejati jajaran akan mengajukan ke Kejagung, Kejagung akan menyidangkan disetujui atau tidak pengajuan tersebut. Melalui sipraktif bisa dipantau, pengajuan yang kita sampaikan ke Kejari diterima atau tidak," sebutnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024