"Selama ini pelapor harus datang ke sini (kantor Kejati) diterima di PTSP kemudian menyampaikan surat dan surat tersebut masuk melalui sistem sipede untuk diproses. Mereka tidak tahu sampai mana tindak lanjut laporan tersebut, apakah ditindaklanjuti atau tidak," kata Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Onneri Khairoza di Bengkulu, Senin.
Melalui situs web tersebut, dapat memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan mengisi identitas diri dan menyampaikan dokumen terkait laporan dimaksud.
Setelah menyampaikan laporan, masyarakat menerima nomor kode registrasi yang dapat digunakan untuk mengetahui apakah laporan yang disampaikan tersebut diketahui tindak lanjutnya.
"Setiap laporan (yang disampaikan) jelas ke mana arahnya dan kelanjutannya ke mana seperti jika pada laporan yang disampaikan tidak ditemukan tindak pidana korupsi atau tidak memenuhi syarat maka tidak akan diproses," ujar dia.
Kemudian, jika laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka akan diproses sesuai prosedur seperti dilakukan verifikasi, ditindaklanjuti, ditelaah, penyelidikan dan seterusnya.
Onneri berharap, dengan adanya situs web sipadutipikor dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi, dapat meningkatkan kinerja Bidang Pidsus Kejati Bengkulu dalam mengungkapkan kasus korupsi.
"Mempermudah pelapor dalam menyampaikan laporannya dengan tidak harus datang ke kantor dan mereka juga mendapatkan informasi yang transparan mengenai kelanjutan laporan yang disampaikan," ujar dia.
Serta, pimpinan dapat melakukan monitor atau pemantauan terhadap laporan yang disampaikan di seluruh wilayah yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu seperti di Kabupaten Mukomuko dan lainnya.
Sebab, terang Onneri situs web sipadutipikor tersebut telah tersambung ke seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Bengkulu.