Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Andriani Ristianti di Bengkulu, Rabu menyebutkan bahwa dua tersangka tersebut yaitu ZL dari sebagai konsultan pengawas dan MI selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Kejati Bengkulu tahan kontraktor proyek jembatan Taba Terunjam terkait kasus korupsi
Baca juga: Kejati Bengkulu tahan kontraktor proyek jembatan Taba Terunjam terkait kasus korupsi
"Penetapan dua tersangka yaitu dari pihak swasta dan satu lagi dari aparatur sipil negara dan untuk selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan," ujar dia.
Untuk dua tersangka tersebut saat ini berada di Rumah Tahan (Rutan) Bengkulu untuk dua hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menahan satu orang tersangka yaitu FL yang merupakan kontraktor pada kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020.
Baca juga: Kejati Bengkulu selamatkan uang negara sebesar Rp4,05 miliar
Baca juga: Kejati Bengkulu selamatkan uang negara sebesar Rp4,05 miliar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Suwarsono menerangkan bahwa untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut akan terus dikembangkan dan akan disampaikan pada beberapa waktu kedepan.
Selama kasus tersebut, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Diketahui, untuk proyek Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebesar Rp25 miliar dengan pelaksana pembangunan proyek PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Kajati Bengkulu tegaskan pegawai harus netral pada Pilkada 2024
Baca juga: Kajati Bengkulu tegaskan pegawai harus netral pada Pilkada 2024
Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng).
Pada tahap pemeriksaan di Kejari Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek pergantian jembatan Air Taba Terunjam dilakukan setelah jembatan tersebut putus yang disebabkan banjir besar melanda Kabupaten Benteng pada 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024