Mukomuko (Antara) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menumbangkan semua tanaman kelapa sawit di sempadan Sungai Betung di daerah itu.

"Kami minta kehutanan mencari kebenarannya. Kalau memang betul ada tanaman kelapa sawit di sempadan Sungai Betung, kami minta tanaman tersebut ditumbangkan," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Eddy Apriyanto, di Mukomuko, Minggu.

Eddy Apriyanto mengatakan hal itu setelah menerima laporan dari masyarakat yang mempertanyakan legalitas tanaman kelapa sawit di sepanjang sempadan Sungai Betung yang masuk dalam lahan hak guna usaha PT Agro Muko Divisi Sungai Betung Estate.

Dia mengatakan, instansinya sudah menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya minta bidang kehutanan mendata luas sempadan sungai yang ditanami sawit dan pihak yang bertanggung jawab menanam tanaman itu.

Karena sesuai dengan aturan, katanya, siapa saja baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas sejauh 50 meter dari sempadan sungai kecil.

"Kalau dilanggar, maka konsekuensinya tanaman kelapa sawit di sempadan sungai harus ditumbangkan. Kami minta pemiliknya yang menumbangkan tanaman kelapa sawit tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, meskipun sempadan sungai itu masuk dalam lahan HGU perusahaan. Tetapi areal konservasi tersebut tidak boleh ditanami tanaman kelapa sawit.

"Perusahaan diberikan HGU punya kewajiban menjaga kawasan konservasi," ujarnya.

Namun, katanya, pihaknya tidak bisa memvonis perusahaan yang menanam tanaman kelapa sawit di sempadan sungai tersebut. Bisa jadi oknum karyawan perusahaan.

Untuk membuktikannya, katanya, pihaknya akan melakukan investigasi ke lokasi sempadan sungai yang ditanami tanaman kelapa sawit.

"Kami investigasi dulu. Selain itu tanaman kelapa sawit itu harus ditumbangkan," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016