Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 30 orang calon anggota legislatif (caleg) terpilih di daerah itu sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti di Rejang Lebong, Senin, mengatakan sebanyak 30 caleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu wajib menyerahkan LHKPN sebagai persyaratan untuk dilakukan pelantikan sebagai anggota DPRD terpilih.
"Alhamdulillah saat ini 30 caleg DPRD Rejang Lebong yang terpilih semuanya sudah menyerahkan LHKPN, terakhir adalah caleg dari PDI Perjuangan pada tanggal 18 Juli 2024 kemarin," kata dia.
Dia menjelaskan, penyerahan bukti laporan LHKPN dari KPK RI dari para caleg DPRD Rejang Lebong ini tercatat merupakan yang paling cepat dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu.
Penyerahan bukti laporan LHKPN tersebut, kata dia, merupakan salah satu persyaratan untuk pelantikan menjadi anggota DPRD terpilih, jika tidak diserahkan maka nama yang bersangkutan tidak akan diusulkan untuk dilantik.
Penyerahan LHKPN caleg terpilih itu sendiri diatur dalam pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 6 Tahun 2024 yang berbunyi setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.
Menurut dia, selanjutnya pada pasal 52 ayat (3) secara jelas menyebutkan dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Laporan LHKPN dari 30 caleg terpilih ini menurut dia, pada 25 Juli 2024 sudah diserahkan ke Pemkab Rejang Lebong guna diteruskan ke Gubernur Bengkulu bersama dengan nama-nama calon terpilih guna dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029.
KPU Rejang Lebong sebelumnya telah mengirimkan surat kepada masing-masing Parpol di daerah itu yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2024 supaya membuat LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan pada 26 Agustus 2024 mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti di Rejang Lebong, Senin, mengatakan sebanyak 30 caleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu wajib menyerahkan LHKPN sebagai persyaratan untuk dilakukan pelantikan sebagai anggota DPRD terpilih.
"Alhamdulillah saat ini 30 caleg DPRD Rejang Lebong yang terpilih semuanya sudah menyerahkan LHKPN, terakhir adalah caleg dari PDI Perjuangan pada tanggal 18 Juli 2024 kemarin," kata dia.
Dia menjelaskan, penyerahan bukti laporan LHKPN dari KPK RI dari para caleg DPRD Rejang Lebong ini tercatat merupakan yang paling cepat dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu.
Penyerahan bukti laporan LHKPN tersebut, kata dia, merupakan salah satu persyaratan untuk pelantikan menjadi anggota DPRD terpilih, jika tidak diserahkan maka nama yang bersangkutan tidak akan diusulkan untuk dilantik.
Penyerahan LHKPN caleg terpilih itu sendiri diatur dalam pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 6 Tahun 2024 yang berbunyi setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.
Menurut dia, selanjutnya pada pasal 52 ayat (3) secara jelas menyebutkan dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Laporan LHKPN dari 30 caleg terpilih ini menurut dia, pada 25 Juli 2024 sudah diserahkan ke Pemkab Rejang Lebong guna diteruskan ke Gubernur Bengkulu bersama dengan nama-nama calon terpilih guna dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029.
KPU Rejang Lebong sebelumnya telah mengirimkan surat kepada masing-masing Parpol di daerah itu yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2024 supaya membuat LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan pada 26 Agustus 2024 mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024