Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menjaring 45 pengendara roda empat dan roda dua di daerah itu yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kasat Lantas AKP Istiqlal M.Z. di Rejanglebong, Rabu, mengatakan bahwa mereka terjaring dalam operasi penertiban rutin di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup,

Para pelanggar itu, kata dia, dikenai sanksi tilang yang terdiri atas 31 pelanggar dikenai sanksi tilang STNK, lima tilang SIM, dan sembilan unit sepeda motor ditahan karena tidak dilengkapi surat kendaraan.

Operasi penertiban kendaraan di daerah itu dilakukan secara rutin dan tidak hanya menyasar pengendara kendaraan roda dua, tetapi juga kendaraan roda empat, terutama jenis angkutan umum dan barang.

"Dalam razia kali ini semua pelanggar yang terjaring adalah pengendara kendaraan roda dua saja, sedangkan untuk kendaraan roda empat tidak ada karena semuanya sudah dilengkapi dengan alat keamanan berkendara, seperti sabuk pengaman serta surat kendaraan," kata Istiqlal.

Dalam razia rutin yang digelar Polres Rejanglebong tersebut, kata dia, juga sebagai sarana pembekalan kepada siswa baru Sekolah Polisi Negara (SPN) Bukit Kaba yang saat ini tengah melaksanakan magang di polres setempat.

Razia rutin itu, kata dia, akan dilaksanakan terus dengan tujuan menciptakan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang para korbannya kebanyakan anak di bawah umur.

"Razia ini selain untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, juga untuk menciptakan disiplin dalam berlalu lintas," katanya.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016