Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu membekuk sembilan penjudi jenis sabung ayam di Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaranpati, Kota Bengkulu, Minggu malam (21/2).

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, di Bengkulu, Senin, mengatakan sembilan tersangka tersebut ditangkap saat sedang asik menggelar sabung ayam.

"Saat penggerebekan, dua orang, yakni penyelenggara sabung ayam lolos melarikan diri," kata dia.

Para tersangka tersebut adalah JN (34), SP (37), AR (33), AO (28), TZ (25), ES (34), DS (23), KA (34), dan YK (42). Dua orang penyelenggara judi tersebut yang masuk daftar pencarian orang yakni OP dan EK.

"Sembilan orang yang kita bekuk tidak kooperatif saat dimintai keterangan," katanya.

Tempat judi sabung ayam itu sudah lama dijadikan warga sebagai arena judi. Kegiatan di arena tersebut sempat berhenti sementara, namun kembali marak dan menjadi arena judi.

"Sudah kita intai, kali ketiga kita bekuk," kata dia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor yang ditinggalkan pelaku judi, tujuh ekor ayam jago serta perlengkapan sabung ayam.

"Ada dua arena sabung serta sangkar," ucap kapolres.

Sembilan tersangka disangkakan melanggar pasal 303 KUHP tetang memberi atau menawarkan kesempatan untuk bermain judi, menjadi mata pencarian atau dengan sengaja turut serta turut serta dalam permainan judi.

"Ancamannya 10 tahun penjara, semoga penangkapan ini memberi efek jera bagi para pelaku dan memberika peringatan kepada warga lainnya karena kegiatan itu tidak ada manfaatnya," ujarnya. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016