Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, AKP Rully Zuldh Fermana mengatakan pihaknya telah mengamankan pengemudi mobil Grand Max  berinisial JE alias Joni (23) dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) menewaskan wartawan Media Bengkulu Online, Jamaris.

"Kita sudah olah TKP dan juga pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, pihak terlibat dalam kecelakaan itu dalam hal ini pengemudi mobil," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, AKP Rully Zuldh Fermana di Mukomuko, Jumat.

Baca juga: Operasi Patuh Nala Mukomuko: 95 pelanggar terekam tilang elektronik

Seorang wartawan Media Bengkulu Online di Kabupaten Mukomuko Jamaris (57) meninggal dunia Kamis siang setelah menjalani perawatan di Puskesmas Pondok Suguh akibat sepeda motornya mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai.

Kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas ini, yakni mobil Daihatsu Grand Max Non TNKB dan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BD 2136 NF.

Ia mengatakan, untuk sementara ini semua barang bukti diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko.

Baca juga: Polres Mukomuko selidiki kecelakaan maut di Jalinsum Bengkulu-Padang

"Namun untuk penyidikan resmi belum di mulai karena kita menunggu pihak keluarga membuat laporan polisi," ujarnya.

Setelah itu, katanya, pihaknya melakukan penyidikan secara resmi dengan memeriksa saksi-saksi dan memanggil pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan.

Untuk sementara ini, ia mengatakan, pihaknya menanyakan kronologi awal kepada para saksi yang terkait dengan kejadian kecelakaan lalu lintas ini.

Ia mengatakan, kronologis kejadian tersebut mobil Daihatsu Grand Max yang dikendarai oleh Joni melaju kencang dari arah Mukomuko menuju Ipuh.

Kemudian, tiba-tiba sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Jamaris berbelok ke arah kanan lalu mobil yang dikendarai oleh Joni langsung menabrak bagian belakang sepeda motor.

Baca juga: Seorang pengendara motor meninggal akibat kecelakaan di Mukomuko

"Pada saat itu Joni tidak bisa menghindar lagi dan terjadi kecelakaan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, pasca kejadian itu, pengemudi mobil Grand Max Joni tidak mengalami luka, sedangkan pengemudi sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Jamaris mengalami luka robek di bagian kepala belakang sebelah kiri akibat benturan.
 
"Korban mengalami robek di bagian kepala dengan panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter. Lalu korban keluar darah dari hidung dan telinga, dan korban meninggal dunia Puskesmas Pondok Suguh," ujarnya.

Sedangkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan lalu lintas, katanya, kendaraan body mobil Grand Max yang body bagian depan sebelah kanan rusak, dan bagian body sepeda motor Honda Revo bagian belakang rusak.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024