Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 di wilayah tersebut.
Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Yadi di Mukomuko, Senin, mengatakan kuasa khusus diberikan Kejaksaan Negeri Mukomuko setelah kepala BKD Mukomuko menandatangani MoU dengan kejaksaan.
"Masih ada tunggakan pajak tahun 2023 yang masih terutang sampai sekarang seperti pajak galian C batu, pajak parkir kendaraan, dan nilainya sebesar Rp150 juta," katanya.
Ia mengatakan, instansinya melibatkan Kejaksaan Negeri untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 karena keberadaan aparat penegak hukum itu lebih disegani oleh objek pajak.
Untuk itu, ia berharap, setelah ini seluruh utang penunggak pajak tahun 2023 dapat diselesaikan dalam tahun ini juga.
Ia mengatakan, instansinya melibatkan Kejaksaan Negeri Mukomuko selain untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 serta berpartisipasi dalam mensosialisasi peraturan daerah tentang pajak daerah kepada objek pajak.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam waktu dekat akan mendatangi pemilik usaha burung walet untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah serta jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilih usaha sarang burung walet.
"Untuk pertama ini kami mendatangi pemilik tempat usaha burung walet skala besar yang membayar pajak tetapi masih minim," ujarnya.
Kemudian, keterlibatan Kejaksaan Negeri ini dalam memungut pajak parkir kendaraan, penggunaan tenaga listrik non PLN, dan penggunaan air bawah tanah ke perusahaan kelapa sawit di daerah ini.
Ia menyebutkan, sebanyak 14 perusahaan kelapa sawit di daerah ini. Belasan perusahaan ini wajib membayar pajak atas penggunaan tenaga listrik (PPJ) non PLN dan pajak parkir kendaraan dalam lingkungan perusahaan.
Sementara itu, ia menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah pada tahun 2024 sebesar Rp17 miliar, atau lebih tinggi dari target 2023 sebesar Rp16,9 miliar.
Ia menyebutkan, pendapatan asli daerah tersebut berasal dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir.
Kemudian Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024