Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi faktual kedua untuk pasangan bakal calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bengkulu yaitu Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk mendaftar ikut Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad di Bengkulu mencatat, hasil dukungan paslon yang memenuhi syarat tersebut yaitu 26.572 dukungan dari batas minimal syarat dukungan 22.967 syarat.

Baca juga: Ini alasan Bawaslu hentikan pemeriksaan calon Wali Kota Bengkulu

"Total keseluruhan dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu Ariyono Gumay dan Harialyyanto sudah melewati ambang batas syarat dukungan minimal 22.9967 dan berada di angka 26.572.  Jadi kita nyatakan memenuhi syarat, dan akan melangsungkan ke proses berikutnya," ujar dia.

Dengan dinyatakannya memenuhi syarat maka KPU Kota Bengkulu akan menetapkan pasangan calon tersebut layak maju  untuk mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
 
"Nanti kita tetapkan terlebih dahulu pada 19 Agustus. Hari inikan baru rekapitulasi akhir yang selesai," katanya.

Kemudian, bakal calon wali kota Bengkulu jalur independen tersebut dapat mendaftarkan sebagai calon peserta pelaksanaan Pilkada yang dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca juga: KPU Kota Bengkulu verifikasi 8 ribu berkas dukungan perbaikan dari Ariyono Gumay dan Harialyyanto

Sementara itu, bakal pasangan calon wali kota Bengkulu Ariyono Gumay mengungkapkan rasa syukur atas terpenuhinya syarat tersebut.

"Alhamdulillah kami hari ini setelah hasil Pleno, disampaikan sudah memenuhi syarat untuk mendaftar pada 27 hingga 29 Agustus nanti," terang dia.

Pihaknya  sangat mengapresiasi kinerja dari penyelenggara seperti KPU, Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) serta kepada warga kota Bengkulu yang sudah memberikan dukungan.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024