Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala desa di sebuah kafe di Kota Mukomuko.

"Kami telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini. Penambahan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, di Mukomuko, Rabu.

Satresnarkoba Polres Mukomuko sebelumnya menangkap seorang pria berinisial JD, yang merupakan pengusaha kafe tersebut, dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala desa di sebuah kafe di Kota Mukomuko.

Ia mengatakan, satu tersangka baru dalam kasus ini berinisial RW, yang juga terlibat dalam kasus ini. Meskipun demikian, setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

"Keduanya sama-sama melakukan pemerasan, tetapi perannya masing-masing. Keduanya menikmati uang sebesar Rp3 juta dari hasil pemerasan ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka RW diduga menjadi pihak yang menyuruh JD melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan V Koto.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan tahap satu berkas kedua tersangka dalam kasus pemerasan terhadap kepala desa ini ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Sementara itu, penangkapan pria berinisial JD, yang merupakan pengusaha kafe tersebut, bermula dari laporan salah satu kepala desa di Kecamatan V Koto yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman.

"Kami menangkap terlapor pada tanggal 14 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko," kata Kasat Reskrim.

Saat ini, status terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Mukomuko.

Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 13 Agustus 2024, ketika terlapor menghubungi korban untuk mengajak bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Kota Mukomuko.

Terlapor mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah BUMDes di desa korban. Setelah itu, terlapor meminta uang sebesar Rp18 juta kepada korban jika ingin mendapatkan bantuan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, terlapor mengancam akan melaporkan korban ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor, terlapor menerima uang sebesar Rp5,5 juta, dengan rincian Rp3 juta yang diterima pada hari Selasa (13/8) dan Rp2,5 juta pada hari Kamis (14/8).

Dari uang pemerasan sebesar Rp5,5 juta tersebut, tersangka telah menggunakan sebesar Rp3 juta untuk keperluan pribadinya, sedangkan Rp2,5 juta berhasil diamankan oleh polisi.

Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024