Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh bakal pasangan calon kepala daerah dan partai politik dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan kawasan lingkungan hijau.
Larangan tersebut dilakukan guna melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat pemasangan pada pohon di Kota Bengkulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Larangan tersebut dilakukan guna melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat pemasangan pada pohon di Kota Bengkulu.
"Kami ingin menjaga kelestarian lingkungan dan pohon sebagai bagian penting dari ekosistem di Kota Bengkulu," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa tindakan pemasangan APK di pohon dapat merusak kesehatan pohon sehingga menyebabkan kerusakan serta dapat mengganggu ekosistem setempat.
Larangan pemasangan alat peraga kampanye tidak hanya di pohon, tetapi juga di tiang listrik, tiang telepon dan lainnya, sebab dapat merusak estetika kota.
Lanjut Riduan, dengan adanya larangan tersebut, semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ekologi dan menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Serta mendorong pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan kampanye yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kota Bengkulu.
"Larangan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan bapaslon tentang pentingnya menjaga lingkungan saat berkampanye," ujar dia.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu meminta kepada seluruh partai politik dan bakal pasangan calon kepala daerah untuk menertibkan APK yang berada di sejumlah kawasan hijau dan yang melanggar aturan di wilayah tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan agar APK milik partai politik dan bapaslon dapat digunakan kembali saat masa kampanye.
"Sebagai langkah pencegahan untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap atribut yang dipasang di daerah yang tidak sesuai zona," ujar dia.
Untuk pemasangan yang tidak sesuai zona tersebut yaitu yang melanggar peraturan daerah (perda) tentang tata ruang, pemasangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup, pemasangan yang mengganggunya lalu lintas seperti di trotoar, di pohon atau fasilitas umum dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024