Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, merekomendasikan perbaikan 13 nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Mukomuko 2024.

"Berkaitan dengan rapat pleno DPT, dari hasil temuan, Bawaslu sudah merekomendasikan perbaikan sebanyak 13 orang, dan hasil rekomendasi sudah diakomodasi oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan dari 13 nama tersebut, lima orang di antaranya direkomendasikan memenuhi syarat (MS) dan delapan nama tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan data temuan dari Bawaslu, terdapat pendatang baru, penduduk yang belum tercatat di daftar pemilih tetap, serta ada yang telah meninggal dunia.

Setelah mengikuti rapat pleno DPT ini, ia mengatakan, harapan Bawaslu kepada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih maupun yang tidak, adalah untuk memeriksa DPT secara daring.

Jika ada warga yang memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar dalam DPT, ia menyarankan agar segera melaporkan kepada jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Selanjutnya, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan pemilih tersebut ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Selain itu, ia mengatakan, warga juga bisa menyampaikan hal ini ke PPS, PPK, dan KPU agar diakomodasi sebagai pemilih DPK, karena dalam pilkada, satu suara sangat menentukan masa depan Kabupaten Mukomuko, dan hak pilih harus disalurkan untuk memilih pemimpin terbaik.

Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri, mengatakan meskipun KPU telah menetapkan DPT untuk Pilkada, warga yang memiliki KTP daerah masih punya kesempatan untuk menggunakan hak pilih. Warga yang memiliki KTP dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP ke TPS, dan pemilih tersebut akan dimasukkan dalam DPK.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024