Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu Sapuan telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya selama enam tahun kini menjadi delapan tahun kepada 144 kepala desa dan 742 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di daerah ini.
 
"Kita telah melakukan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun ini," kata Bupati Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Jumat. 

Dia menjelaskan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebanyak 144 kades dan 742 BPD itu dilaksanakan selama dua hari sejak hari Kamis sampai Jumat, di tiga lokasi atau tiga daerah pemilihan (dapil) Mukomuko.
 
Ia berharap para kades dan BPD ini dapat bekerja sama yang baik, dan kolaborasi yang baik karena dengan adanya kerja sama yang baik bagaimana semuanya bersama-sama membangun Kabupaten Mukomuko.
 
Selanjutnya, ia minta bantuan kepada kades dan BPD karena mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk bekerja sama membangun di Kabupaten Mukomuko ke arah yang lebih baik terutama dalam membangun di desanya.
 
Terkait dengan masih adanya pembangunan yang belum di desa, ia mengatakan, mohon bersabar dan yakinlah pemerintah daerah akan memikirkan bagaimana pemerataan pembangunan di daerah ini.
 
"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya kepada desa di wilayah Kecamatan Ipuh terkait pembangunan dilakukan secara merata dan bagi desa yang belum tersentuh mohon bersabar," ujarnya.
 
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin mengatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebanyak 144 kades dan 742 BPD dilaksanakan selama dua hari sejak hari Kamis sampai Jumat di tiga lokasi atau tiga daerah pemilihan (dapil).
 
"Hari ini terakhir bupati mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD," ujarnya.
 
Ia menjelaskan, dari sebanyak 144 kades dan 742 BPD di daerah ini, sebanyak 55 kades dan 275 BPD dari dapil III Mukomuko, dapil II Mukomuko sebanyak 53 kades, dan 272 BPD, dan 36 kades dan 195 BPD dari dapil I.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024