Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menginstruksikan jajaran kecamatan dan desa untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) di tempat terlarang.
"Saya sudah instruksikan kepada panwascam jika ada APK dan APS di tempat terlarang yang tidak terlalu sulit dijangkau agar ditertibkan atau dilepas," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan hal itu saat menjadi pembicara di acara "Coffee Morning" dengan tema "Monitoring dan Aspirasi Publik" bersama puluhan wartawan media massa cetak, elektronik, daring, dan forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD).
Acara "Coffee Morning" tersebut dihadiri oleh wartawan media massa cetak, elektronik, daring, serta kepolisian resor, TNI, dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
Ia menyatakan, pihaknya menginstruksikan jajaran kecamatan untuk menertibkan APK dan APS di tempat terlarang karena pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak menindaklanjuti imbauan Bawaslu.
"Kami sudah tiga kali menyurati pasangan calon bupati dan wakil bupati agar menertibkan APK dan APS secara sukarela dan mandiri, namun sejauh ini belum ditindaklanjuti oleh pasangan calon," ujarnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu Mukomuko hingga saat ini belum menertibkan APK dan APS secara massal dengan melibatkan pihak terkait karena masih menunggu APK yang difasilitasi oleh KPU.
"Kami menunggu APK pasangan calon bupati dan wakil bupati yang difasilitasi oleh KPU, setelah itu seluruh APK dan APS yang melanggar dan tidak melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.
Terkait tempat yang dilarang untuk pemasangan APK dan APS, selain di fasilitas umum yang ditetapkan oleh KPU, juga termasuk yang dipasang di pohon karena selain merusak estetika, juga merusak pohon.
Selain itu, sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang APK dan APS adalah tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, pohon, tiang listrik, serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024