Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan imbauan kepada pimpinan media cetak dan elektronik setempat terkait pengaturan waktu kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kampanye melalui media sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengaturan waktu kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui media sudah diatur. Media hanya diperbolehkan menyiarkan kampanye selama 14 hari sebelum hari tenang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, saat dihubungi dari Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan surat imbauan itu telah disebarkan kepada pimpinan 29 media cetak dan elektronik di wilayah tersebut.
Tahapan kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko baru dimulai pada Rabu (25/9), sehingga hingga saat itu pasangan calon belum diperkenankan berkampanye melalui media cetak maupun elektronik.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan masa kampanye melalui media cetak dan elektronik untuk Pilkada Mukomuko akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 9 hingga 23 November 2024.
Aturan mengenai kampanye media ini telah tertuang dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Selain itu, regulasi merujuk beberapa peraturan seperti PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Jika ada pasangan calon yang melanggar aturan kampanye media, Bawaslu tidak akan segan-segan memanggil mereka untuk klarifikasi.
"Kami akan menanyakan apakah mereka mengetahui aturan yang melarang kampanye melalui media cetak dan elektronik sebelum waktu yang diizinkan," kata Teguh.
Dengan imbauan, Bawaslu berharap semua pihak, termasuk media, dapat bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kampanye melalui media sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengaturan waktu kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui media sudah diatur. Media hanya diperbolehkan menyiarkan kampanye selama 14 hari sebelum hari tenang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, saat dihubungi dari Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan surat imbauan itu telah disebarkan kepada pimpinan 29 media cetak dan elektronik di wilayah tersebut.
Tahapan kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko baru dimulai pada Rabu (25/9), sehingga hingga saat itu pasangan calon belum diperkenankan berkampanye melalui media cetak maupun elektronik.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan masa kampanye melalui media cetak dan elektronik untuk Pilkada Mukomuko akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 9 hingga 23 November 2024.
Aturan mengenai kampanye media ini telah tertuang dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Selain itu, regulasi merujuk beberapa peraturan seperti PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Jika ada pasangan calon yang melanggar aturan kampanye media, Bawaslu tidak akan segan-segan memanggil mereka untuk klarifikasi.
"Kami akan menanyakan apakah mereka mengetahui aturan yang melarang kampanye melalui media cetak dan elektronik sebelum waktu yang diizinkan," kata Teguh.
Dengan imbauan, Bawaslu berharap semua pihak, termasuk media, dapat bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.