Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuka posko pengaduan Kawal Hak Pilih untuk warga yang memiliki hak pilih tetapi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Sabtu, posko pengaduan Kawal Hak Pilih ini tersebar mulai dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten.
"Bagi warga tidak memiliki hak pilih maka segera melapor ke jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten supaya kami tindaklanjuti dan direkomendasikan masuk daftar pemilih khusus (DPK)," katanya.
Dia mengatakan bagi warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap bisa juga disampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan KPU agar mereka bisa diakomodir dalam DPK.
Untuk itu, menurut dia, harapan Bawaslu kepada masyarakat se-Kabupaten Mukomuko yang sudah memiliki hak pilih agar kembali mengecek namanya, apakah memiliki hak pilih atau tidak pada DPT online.
"Setelah dipastikan miliki hak pilih atau dipastikan tidak memiliki hak pilih maka segera melapor ke jajaran Bawaslu, baik di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, ataupun kabupaten," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah ini, satu suara warga setempat sangat menentukan masa depan Kabupaten Mukomuko.
Oleh karena itu, ia mengajak semua warga masyarakat untuk menggunakan hak pilih pemimpin yang terbaik di daerah ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Mukomuko Misbahul Amri mengatakan meskipun KPU telah menetapkan DPT untuk Pilkada Mukomuko 2024, namun warga yang memiliki KTP daerah masih punya kesempatan untuk menggunakan hak pilih.
Ia mengatakan warga yang memiliki KTP dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP ke TPS, dan pemilih tersebut akan dimasukkan dalam DPK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Sabtu, posko pengaduan Kawal Hak Pilih ini tersebar mulai dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten.
"Bagi warga tidak memiliki hak pilih maka segera melapor ke jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten supaya kami tindaklanjuti dan direkomendasikan masuk daftar pemilih khusus (DPK)," katanya.
Dia mengatakan bagi warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap bisa juga disampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan KPU agar mereka bisa diakomodir dalam DPK.
Untuk itu, menurut dia, harapan Bawaslu kepada masyarakat se-Kabupaten Mukomuko yang sudah memiliki hak pilih agar kembali mengecek namanya, apakah memiliki hak pilih atau tidak pada DPT online.
"Setelah dipastikan miliki hak pilih atau dipastikan tidak memiliki hak pilih maka segera melapor ke jajaran Bawaslu, baik di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, ataupun kabupaten," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah ini, satu suara warga setempat sangat menentukan masa depan Kabupaten Mukomuko.
Oleh karena itu, ia mengajak semua warga masyarakat untuk menggunakan hak pilih pemimpin yang terbaik di daerah ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Mukomuko Misbahul Amri mengatakan meskipun KPU telah menetapkan DPT untuk Pilkada Mukomuko 2024, namun warga yang memiliki KTP daerah masih punya kesempatan untuk menggunakan hak pilih.
Ia mengatakan warga yang memiliki KTP dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP ke TPS, dan pemilih tersebut akan dimasukkan dalam DPK.