Mukomuko (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mensosialisasikan pengawasan partisipatif kepada sejumlah pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, di Mukomuko, Kamis, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 terkait pengawasan partisipatif yang melibatkan semua pihak di daerah ini.
“Dalam hal ini, Bawaslu memiliki beberapa kelemahan karena keterbatasan personel, sementara luas wilayah Kabupaten Mukomuko mencakup 15 kecamatan,” katanya.
Ia mengatakan jumlah personel Bawaslu di masing-masing tingkatan, mulai dari pengawas desa dan kelurahan, hanya satu orang, tiga orang di tingkat kecamatan, serta tiga orang di tingkat kabupaten termasuk staf yang ada. Sementara di tingkat TPS, hanya terdapat satu orang pengawas.
Oleh karena itu, menurut dia, tanpa bantuan dan peran serta masyarakat dalam mengawasi Pilkada, Bawaslu akan kewalahan. Untuk itu, masyarakat diharapkan turut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran yang terjadi.
Ia juga menambahkan lebih baik mencegah pelanggaran sebelum terjadi, dan jika pelanggaran memang terjadi, penanganannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya senantiasa bekerja sama dengan seluruh masyarakat agar Pilkada dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai.
Dengan adanya pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dan masyarakat di daerah ini, ia berharap masyarakat dapat memilih kepala daerah yang peduli terhadap kesejahteraan rakyat serta pembangunan di Kabupaten Mukomuko.
Sementara itu, ia juga menginformasikan bahwa sebanyak 53 orang mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif, yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah seperti Dinas Kominfo, Badan Kesbangpol, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, peserta juga berasal dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), organisasi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Muhammadiyah, perwakilan partai politik, pemilih pemula, penyandang disabilitas, dan Apdesi.