Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) Bengkulu untuk segera mengunggah dokumen syarat salur dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap ke dua di wilayah tersebut sebelum 22 Oktober 2024.

"Sebelum 22 Oktober 2024 untuk penyaluran DAK fisik tahap kedua. Diharapkan nantinya teman-teman dari OPD dapat segera menyampaikan (dokumen syarat saluran)," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Selasa.

Baca juga: Pemprov Bengkulu perkuat literasi digital dukung situasi kondusif
 
Ia menyebutkan bahwa jika pemda Bengkulu tidak mengunggah dokumen tersebut hingga pukul 17.00 WIB, maka sisa kontrak DAK fisik akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
 
"Kalau bisa jangan pada 22 Oktober sehingga kami melakukan verifikasi jika ditemukan dokumen yang kurang persyaratan sehingga ada waktu untuk memperbaiki, sebab hingga 22 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB maka sistem otomatis tertutup," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu kolaborasi dengan OPD Bengkulu awasi kampanye digital
 
Irfan menerangkan bahwa melalui alokasi DAK fisik pemda dapat melakukan pembangunan di daerah agar Provinsi Provinsi Bengkulu menjadi lebih maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan juga infrastruktur yang mendukungnya.
 
Sebab, melalui DAK fisik pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu.

Baca juga: 275 desa di Bengkulu terima insentif dana desa Rp3,4 miliar
 
Sementara itu, hingga Agustus 2024 realisasi penggunaan dana alokasi DAK fisik di Provinsi Bengkulu sebesar Rp396,35 miliar dari total pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat mencapai Rp1,08 triliun.
 
Berikut penyaluran DAK fisik di Provinsi Bengkulu yaitu Rp107,44 miliar dari alokasi Rp265,37 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp15,25 miliar dari pagu Rp81,30 miliar.
 
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp51,57 miliar dari pagu Rp89,04 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp18,76 miliar dari alokasi Rp68,30 miliar, Kabupaten Seluma Rp43,01 miliar dari pagu sebesar Rp100,91 miliar.

Baca juga: BKSDA Bengkulu terus lakukan pengusiran harimau dari pemukiman warga
 
Selanjutnya, Kabupaten Kaur yaitu Rp30,89 miliar dari alokasi Rp125,14 miliar, Kabupaten Mukomuko sebesarRp49,56 miliar dari pagu Rp106,43 miliar, Kabupaten Lebong Rp28,71 miliar dari pagu Rp81,98 miliar.
 
Kabupaten Kepahiang yaitu Rp14,21 miliar dari alokasi yang disediakan oleh pemerintah pusat Rp58,13 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp16,24 miliar dari pagu Rp36,39 miliar dan, Kota Bengkulu sebesar Rp20,66 miliar dari pagu Rp76,17 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024