Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyebutkan bahwa Provinsi Bengkulu menerima alokasi dana bagi hasil dari pemerintah pusat selama 2025 sebesar Rp690,5 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Kamis menerangkan bahwa alokasi dana bagi hasil tersebut terdiri dari DBH pajak, DBH sumber daya alam, serta DBH kelapa sawit.
Baca juga: Pemprov Bengkulu akselerasi investasi pariwisata dan perdagangan
"Untuk alokasi DBH di Bengkulu mengalami meningkat jika dibandingkan dengan alokasi pada 2024 yaitu Rp689,9 miliar dan tahun ini naik menjadi Rp690,5 miliar," ujar dia.
Irfan mengatakan bahwa alokasi dana bagi hasil tersebut dapat digunakan sesuai regulasi nya masing-masing, dan untuk penyaluran, sebagian telah dikirim ke pemerintah daerah agar dapat digunakan sesuai peruntukkan nya.
Sebab, alokasi dana bagi hasil dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) di Bengkulu untuk penguatan fiskal di daerah sesuai dengan kontribusi daerah masing-masing.
Baca juga: Kejati Bengkulu terima SPDP kasus fraud dari Bank BSI cabang Bengkulu
Seperti untuk pembangunan di daerah baik infrastruktur maupun lainnya, sebab pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing wilayah Bengkulu masih rendah.
Oleh karena itu, Irfan mengimbau kepada seluruh pemda di Provinsi Bengkulu agar segera memanfaatkan alokasi dana bagi hasil dari pemerintah pusat tersebut guna membantu pembangunan daerah.
Berikut alokasi dana bagi hasil di Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu mencapai Rp108,5 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp79,2 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp126,1 miliar.
Baca juga: Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah kembalikan kerugian negara
Kabupaten Bengkulu Utara Rp25,5 miliar, Kabupaten Kaur Rp36,4 miliar, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp71 miliar, Kabupaten Lebong Rp85,9 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Mukomuko Rp39,1 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp54,5 miliar, Kabupaten Seluma Rp15,7 miliar, dan Kota Bengkulu mencapai Rp48 miliar.