Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa wilayah itu menerima alokasi Dana Bagi Hasil Sawit dari pemerintah pusat untuk 2025 sebesar Rp40,29 miliar.
"Untuk alokasi DBH Sawit pada 2025 yaitu Rp40,29 miliar untuk 11 daerah di Bengkulu," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Bengkulu Sunaryo di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) di Bengkulu agar segera memanfaatkan alokasi DBH Sawit sesuai aturan yang berlaku.
DBH Sawit dapat digunakan oleh pemda di Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan yaitu minimal 80 persen digunakan untuk infrastruktur.
Sunaryo menyebutkan bahwa untuk pembangunan infrastruktur yang dimaksud tersebut seperti jalan atau bangunan yang rusak akibat adanya perkebunan sawit atau yang digunakan oleh kendaraan yang mengangkat sawit.
Berikut alokasi DBH Sawit di Bengkulu untuk 2025 yaitu Provinsi Bengkulu mencapai Rp8,62 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp4,83 miliar, Kabupaten Selatan Rp2,98 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong Rp2,32 miliar, Kabupaten Seluma Rp3,37 miliar, Kabupaten Kaur Rp3,06 miliar, Kabupaten Mukomuko sebesar Rp5,79 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Lebong Rp1,62 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp1,70 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp3,52 miliar, dan Kota Bengkulu yaitu Rp2,42 miliar.
Sementara itu, untuk alokasi DBH Sawit di Bengkulu pada 2024 mencapai Rp94,17 miliar dengan penyaluran terdiri dari Provinsi Bengkulu sebanyak Rp19,19 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp11,23 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp5,98 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong sebanyak Rp5,11 miliar, Kabupaten Seluma yaitu Rp8,54 miliar, Kabupaten Kaur Rp6,92 miliar, Kabupaten Mukomuko mencapai Rp14,91 miliar.
Kemudian, Kabupaten Lebong Rp3,76 miliar, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp5,12 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp7,96 miliar dan Kota Bengkulu Rp5,41 miliar.