Penjabat Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi meminta seluruh masyarakat khususnya lurah, ketua RT, RW, tokoh agama serta lainnya untuk selalu menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungan sekitar selama masa kampanye.
"Jangan sampai kita terpecah belah sesama kita, jangan bermusuhan dan bertengkar karena berbeda pilihan. Kami berharap pilkada aman, nyaman, dan tertib. Kita semua ini pasti punya pilihan masing-masing," ujar dia di Kota Bengkulu, Kamis.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Jangan sampai kita terpecah belah sesama kita, jangan bermusuhan dan bertengkar karena berbeda pilihan. Kami berharap pilkada aman, nyaman, dan tertib. Kita semua ini pasti punya pilihan masing-masing," ujar dia di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan meskipun pilihan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu berbeda, namun jangan sampai bermusuhan antartetangga, antarsuku, antarRT, antarkelompok, antaragama yang bisa menyebabkan perpecahan.
Sebab, siapapun nantinya yang terpilih berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka pasangan wali kota dan wakil wali kota Bengkulu tersebut yang harus didukung.
"Diminta untuk menyampaikan kembali ke masyarakat lain, ke keluarga, kepada tetangga, teman, rekan kerja dan lainnya tentang pentingnya menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan," kata Arif.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus melakukan sosialisasi terkait penegakan hukum dalam penanganan konflik sosial menjelang pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024.
Ia menerangkan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan guna memastikan penyelenggaraan pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa seluruh Ketua RT dan RW di wilayah tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ketahuan tidak netral pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menyebutkan bahwa Ketua RT dan RW harus menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Ketua RT dan RW diharapkan untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masing-masing," ujar dia.
Pengunduran diri dari jabatannya tersebut dilakukan sesuai dengan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2023, ketua RT dan RW dilarang terlibat dalam politik.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 yang menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dan RW, dilarang berafiliasi dengan partai politik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024