Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu(Subdit Tipidter)  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menyita 1.316 liter lebih bahan bakar minyak(BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite dari dua orang tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
 
Barang bukti tersebut disita dari dua orang tersangka yaitu HM warga Kecamatan Kembang Seri Kabupaten Bengkulu Tengah dan MD warga Kecamatan Maling Demang Kabupaten Mukomuko.
 
"Modus pembelian BBM subsidi di SPBU, kedua tersangka menggunakan banyak barcode dan tangki mobil yang sudah dimodifikasi supaya isinya banyak," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan di Mapolda Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan bahwa penangkapan para tersangka,  berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada oknum yang menggunakan kendaraan dengan tangki sudah  dimodifikasi untuk mengisi BBM jenis biosolar dan pertalite dalam jumlah tidak wajar.
 
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Subdit Tipidter Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan serta penyelidikan dan memeriksa kediaman masing-masing tersangka yang diduga digunakan untuk menimbun BBM subsidi.
 
"Dari hasil pemeriksaan terhadap truk yang berada di rumah tersangka, diketahui bahwa tangki dua unit truk tersebut sudah dimodifikasi dengan kapasitas masing-masing 100 liter," ujar dia.
 
Dari hasil penyelidikan tersebut, terang Riko, dari tersangka HM anggota menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk roda enam, satu unit mobil dengan tangki standar berisi 60 liter BBM subsidi dan tangki tambahan berisi 45 liter, 12 jerigen BBM jenis dolar sebanyak 360 liter dengan masing-masing jerigen berisi 30 liter.
 
"Berdasarkan hasil interogasi para tersangka mengaku baru saja melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan dua unit truk masing-masing sebanyak tiga kali. Tersangka dapat menghasilkan BBM solar sebanyak 900 liter per hari dan telah menjalankan usaha tersebut selama satu tahun sejak 2023," jelasnya.
 
Akibat aksi dari tersangka HM tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,59 miliar, sedangkan untuk tersangka MD Polda Bengkulu menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 13 jerigen berkapasitas 35 liter dengan isi masing-masing jerigen sebanyak 32 liter BBM jenis pertalite dengan total BBM 416 liter, dua buah selang sepanjang satu meter dan handphone.
 
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Uundang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
 
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024