Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyebutkan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sumur Dewa yaitu DG (56) beberapa waktu lalu terancam 15 tahun penjara.
 
Tersangka DG warga Kecamatan Bermani Ulu Raya dan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
 
"Pada 8 November 2024 ada tersangka penusukan yang menyerahkan diri ke Polda Bengkulu dan di proses oleh unit Jatanras Motif didalami serta dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini sekarang pelaku sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik Jatanras Polda Bengkulu," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi di Mapolda Bengkulu, Rabu.
 
Ia tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu Kompol Ahmad Musrin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tersangka melakukan tindakannya tersebut tidak dibantu dengan siapapun.
 
"Untuk tersangka ini sendiri berdasarkan pengakuan dari tersangka DG saat dilakukan pemeriksaan bahwa dirinya ke Bengkulu untuk berlibur bersama anaknya sebab anaknya pulang dari luar Negeri, namun sambil mengambil uang muka tanah yang di berikan pada korban untuk membeli tanah sebab tanah yang di beli tidak jadi dimiliki," kata Ahmad.
 
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi (ditengah) saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. Rabu (13/11/2024) (ANTARA/Anggi Mayasari)
 
Untuk kronologi kejadian pembunuhan tersebut bermula ketika korban ingin mengambil uang muka yang sebelumnya di telah dibayarkan untuk keperluan membayar tanah milik suami korban.
 
"Duduk perkaranya itu diawali dengan korban bersama tersangka sepakat untuk jual beli tanah di Dataran Tempuh namun setelah uang muka di bayar sebesar Rp80 juta tersangka ingin membersihkan tanah namun ada yang menghalangi katanya tanah ini miliknya karena tidak memiliki kejelasan maka korban janjian dengan tersangka untuk bertemu di rumah anak korban di Kelurahan Sumur Dewa," katanya.
 
Setelah melakukan pertemuan tersebut, terjadi pertikaian sehingga korban meninggal dunia, dan usai penusukkan tersebut, DG menyerahkan diri pada Polda Bengkulu.
 
"Tersangka terlibat cekcok mulut hingga saat emosi dan penusukan pisau ke dada sebelah kiri korban sebanyak tiga tusukan dan menyerahkan diri menghadap petugas piket dan menceritakan kejadian berdarah tersebut hingga kasus tersebut diambil alih dengan unit Jatanras Polda Bengkulu," katanya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024