Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta agar pelaku kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian erja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dihukum seberat-beratnya.
"Harus ada sanksi, enggak boleh lagi itu. Kita harus cegah sedemikian rupa dan kalau ada harus dihukum seberat-beratnya," ujar dia saat berada di Kantor Kota Merah Putih, Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Kemensos RI salurkan Rp447 miliar untuk sejahterakan warga Bengkulu
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Harus ada sanksi, enggak boleh lagi itu. Kita harus cegah sedemikian rupa dan kalau ada harus dihukum seberat-beratnya," ujar dia saat berada di Kantor Kota Merah Putih, Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Kemensos RI salurkan Rp447 miliar untuk sejahterakan warga Bengkulu
Untuk itu, Mensos Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul meminta pihak kepolisian agar memastikan kasus ini yang dilakukan oleh oknum guru PPPK di Kota Bengkulu berinisial MA pada September 2024 harus terus berjalan.
Hal senada juga disampaikan oleh Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) untuk mendesak agar kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak untuk diusut tuntas dan memberikan keadilan untuk korban.
Untuk itu, JPPB meminta agar pihak kepolisian dan kejaksaan terus melakukan penyidikan dan upaya penegakan hukum terhadap korban dengan mengutamakan prinsip pendampingan, pemulihan, dan penegakan hukum berdasarkan perspektif korban.
Baca juga: Kunjungan Mensos ke Bengkulu: Pastikan bansos Rp18 triliun tepat sasaran, jangan digunakan untuk judi online
Baca juga: Kunjungan Mensos ke Bengkulu: Pastikan bansos Rp18 triliun tepat sasaran, jangan digunakan untuk judi online
Serta, meminta pihak pengadilan untuk memberikan putusan sesuai peraturan undang-undang yang memberikan hukuman untuk pelaku dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Sebelumnya, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap MA (31) terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah dasar (SD) yaitu M (11) yang ada di Kota Bengkulu pada 18 September 2024.
Baca juga: Kemensos salurkan bantuan Atensi Rp2,22 miliar ke Pemkot Bengkulu
Baca juga: Kemensos salurkan bantuan Atensi Rp2,22 miliar ke Pemkot Bengkulu
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat mengatakan bahwa pelaku berprofesi sebagai PPPK di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus tersebut bermula ketika pelaku yang berada di gedung usaha kesehatan sekolah (UKS) dan korban berniat mengambil minyak kayu putih karena mengalami sakit perut dan terjadi tindakan kekerasan seksual tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024