Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan pasangan petahana calon bupati dan wakil bupati Mukomuko nomor urut tiga yaitu Sapuan dan Wasri tidak didiskualifikasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
"Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa kami tidak pernah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut tiga, Sapuan dan Wasri sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mukomuko seperti isu yang berkembang di tengah masyarakat," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Marjono di Kota Bengkulu, Rabu.
Baca juga: KPU Mukomuko simulasi Pilkada di TPS Pondok Lunang, KPPS "siap tempur"
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa kami tidak pernah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut tiga, Sapuan dan Wasri sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mukomuko seperti isu yang berkembang di tengah masyarakat," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Marjono di Kota Bengkulu, Rabu.
Baca juga: KPU Mukomuko simulasi Pilkada di TPS Pondok Lunang, KPPS "siap tempur"
Hal tersebut sebab, berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pelaksanaan debat kedua pasangan calon Sapuan dan Wasik masih belum mendapatkan surat cuti kampanye.
Untuk itu, KPU Kabupaten Mukomuko tidak dapat mengikutsertakan pasangan calon nomor urut tiga pada pelaksanaan debat publik yang kedua tersebut.
Baca juga: KPU Mukomuko usulkan pemenuhan kekurangan 2.495 surat suara pilkada
Baca juga: KPU Mukomuko usulkan pemenuhan kekurangan 2.495 surat suara pilkada
"Pencalonan dan kampanye adalah peraturan yang berbeda, di mana sebagai pasangan calon nomor urut tiga adalah sah, tetapi untuk mengikuti kampanye termasuk debat publik tidak dapat mengikuti selama belum menyerahkan surat izin kampanye atau surat cuti," kata dia.
Sapuan dan Wasri belum mendapat surat izin cuti kampanye dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebab terdapat pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu sesuai PKPU Nomor 13 dan PKPU Nomor 15 tahun 2024 tentang kampanye.
Sebab, salah satu persyaratan bupati dan wakil bupati pertahana yaitu mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati pada pilkada dan harus melampirkan surat izin cuti yang dikeluarkan oleh Mendagri.
Baca juga: Cara KPU Mukomuko penuhi kekurangan 1.103 surat suara pilkada bupati
Baca juga: Cara KPU Mukomuko penuhi kekurangan 1.103 surat suara pilkada bupati
Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko yaitu, pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, dan Partai Gerakan Indonesia (Gerindra).
Pasangan Sapuan dan Wasri diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Perindo, dan Partai Demokrat, pasangan Renjes dan Rismanaji yang diusung oleh Partai Kebangkitan Nasional (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta pasangan Choirul Huda dan Rahmadi didukung oleh Partai Golongan Karya (Golkar).*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024