Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan umum tahun 2024 di daerah ini.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, di Mukomuko, Selasa, menggarisbawahi pentingnya persiapan yang matang menjelang Pemilu 2024.
"Hari ini kita mengadakan rakor persiapan pelaksanaan pembentukan KPPS dan yang berhak menentukan PPS," kata dia.
Dia juga mengingatkan agar PPK di 15 kecamatan yang hadir di rakor ini tidak menganggu penyelenggara pemungutan suara dalam proses pembentukan KPPS, karena hal tersebut merupakan tugas dan kewenangan PPS.
"Kita melakukan rakor hari ini salah satunya agar PPK tahu bagaimana kewenangan PPS dalam membentukan KPPS," kata dia.
Rakor itu juga bertujuan untuk mensosialisasikan aturan yang mengatur persyaratan menjadi KPPS, yang nantinya akan disosialisasikan oleh PPK kepada PPS.
Sementara itu, Komisioner KPU Mukomuko, Efra Budiman, menyoroti pentingnya divisi hukum dan pengawasan di setiap PPK dalam mengingatkan PPS terkait calon KPPS agar mereka tidak pernah terlibat dalam partai politik.
Dia juga menekankan agar tidak merekrut individu yang tidak sesuai dengan persyaratan, seperti umur dan ijazah. Divisi hukum dan pengawasan diharapkan untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
Efra juga meminta agar PPK serius dalam mengikuti rakor ini. Setelah itu, PPK diharapkan dapat melanjutkan rakor persiapan pembentukan KPPS kepada PPS di wilayah masing-masing.
"Kita minta PPK mempelajari betul tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembentukan KPPS di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS ini dihadiri oleh Ketua KPU Mukomuko Deni Setiabudi, Endang Surya Bhakti, Amri, Efra Budiman, Marjono, dan sekitar 75 PPK yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini. Persiapan yang matang dalam pembentukan KPPS diharapkan akan berkontribusi pada kelancaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, di Mukomuko, Selasa, menggarisbawahi pentingnya persiapan yang matang menjelang Pemilu 2024.
"Hari ini kita mengadakan rakor persiapan pelaksanaan pembentukan KPPS dan yang berhak menentukan PPS," kata dia.
Dia juga mengingatkan agar PPK di 15 kecamatan yang hadir di rakor ini tidak menganggu penyelenggara pemungutan suara dalam proses pembentukan KPPS, karena hal tersebut merupakan tugas dan kewenangan PPS.
"Kita melakukan rakor hari ini salah satunya agar PPK tahu bagaimana kewenangan PPS dalam membentukan KPPS," kata dia.
Rakor itu juga bertujuan untuk mensosialisasikan aturan yang mengatur persyaratan menjadi KPPS, yang nantinya akan disosialisasikan oleh PPK kepada PPS.
Sementara itu, Komisioner KPU Mukomuko, Efra Budiman, menyoroti pentingnya divisi hukum dan pengawasan di setiap PPK dalam mengingatkan PPS terkait calon KPPS agar mereka tidak pernah terlibat dalam partai politik.
Dia juga menekankan agar tidak merekrut individu yang tidak sesuai dengan persyaratan, seperti umur dan ijazah. Divisi hukum dan pengawasan diharapkan untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
Efra juga meminta agar PPK serius dalam mengikuti rakor ini. Setelah itu, PPK diharapkan dapat melanjutkan rakor persiapan pembentukan KPPS kepada PPS di wilayah masing-masing.
"Kita minta PPK mempelajari betul tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembentukan KPPS di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS ini dihadiri oleh Ketua KPU Mukomuko Deni Setiabudi, Endang Surya Bhakti, Amri, Efra Budiman, Marjono, dan sekitar 75 PPK yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini. Persiapan yang matang dalam pembentukan KPPS diharapkan akan berkontribusi pada kelancaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.